Kamis, 20 Desember 2018

PENGARUH KREDIT BERMASALAH DALAM KINERJA PERBANKAN DI INDONESIA

PENGARUH KREDIT BERMASALAH DALAM KINERJA PERBANKAN DI INDONESIA

A.    PENDAHULUAN

Berdasarkan undang undang No. 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan.
Salah satu jasa yang diberikan oleh Bank dalam membantu usaha nasabah adalah dengan pemberian kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengertian dari kredit sendiri adalah adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Pemberian kredit dari pihak perbankan dapat membantu dan meringankan masalah keuangan bagi para pelaku usaha bisnis, baik yang berpotensi besar,menengah, maupun yang kecil, Karena dengan menerima kredit dari perbankan para pelaku usaha tersebut dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Tetapi seringkali nasabah yang memanfaatkan produk tersebut (kredit) dan emungkinan kredit yang telah disalurkan tidak kembali sesuai yang dipinjamkan, atau biasa disebut dengan kredit macet. Kredit macet selain merugikan pihak perbankan tetapi juga dapat membuat pihak perbankan tersebut dilikuidasi. Hal ini sangat memberikan dampak buruk, sehingga perlu dilakukan upaya penanganan kredit macet yang serius oleh  tersebut selain itu juga pihak perbankan tersebut wajib menjaga kualitas aktiva produktifnya.
Dalam artikel ini saya mencoba mengangkat tema mengenai Pengaruh Kredit Bermasalah Dalam Kinerja Perbankan Di Indonesia .Kredit bermasalah ini mempunyai pengaruh besar dalam dunia perbankan dan perekonomian di indonesia. Pengaruh ini tidak saja pada orang-orang yang terlibat secara langsung dalam dunia perbankan namun lebih dari itu, pengaruh ini bisa meliputi bagi masyarakat, pemerintah, atupun bank itu sendiri secara luas.
Masalah yang timbul ketika terjadi kredit bermasalah atau kredit macet yang mana merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Resiko tersebut adalah debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kredit tepat pada waktunya. Ketidak mampuan debitur membayar utangnya (kredit) berdampak negatif kepada para kreditur sebagai penyalur kredit.

B.     KAJIAN TEORI

1.      Kredit

kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa.  Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. 
Untuk lebih ringkasnya Kredit adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Pengertian kredit yang lebih lengkap untuk kegiatan perbankan Di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

2)      Pengertian Kredit bermasalah/Macet/ non-performing loans (NPL)
di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau kredit bermasalah adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.   
Ada beberapa pengertian kredit bermasalah, yaitu: 
a.       Kredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan oleh pihak bank.
b.      Kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari.
c.       Kredit yang Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan/atau pembayaran bunga, denda keterlambatan serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban debitur yang bersangkutan.
d.      Kredit yang mana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber-sumber pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali kredit, sehingga belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan bank.
e.       Kredit di mana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian, sehingga terdapat tunggakan, atau ada potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
f.       Kredit yang Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali seperti, pembayaran bunga, pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban nasabah/debitur yang bersangkutan.
g.      Kredit golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet serta golongan lancar yang berpotensi menunggak.

3)      Jenis-Jenis Kredit
Berikut ini adalah jenis-jenis kredit berdasarkan jenis pengelompokannya, yaitu:
A)    Berdasarkan Sifat Kegunaan
Kredit pada dasarnya memiliki tujuan atau penggunaan terhadap memenuhi kebutuhan manusia. Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan kegunaannya, yaitu:


a.       Kredit Modal Kerja. 
Kredit modal kerja adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha. Dilihat secara kegunaan jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut.
b.      Kredit Investasi. 
Kredit investasi adalah  jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
c.       Kredit Konsumtif.
Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.

B)    Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
Setiap kredit yang diberikan memiliki ikatan perjanjian yang memuat tentang kesanggupan membayar dalam jangka waktu tertentu. Berikut jenis kredit dilihat dari sisi jangka waktu pengembaliannya, yaitu:
a.       Kredit Jangka Pendek
Kredit jangka pendek adalah  kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat, contohnya kredit untuk pertanian yang dalam 1 musim bisa melakukan panen lebih dari 1 kali.
b.      Kredit Jangka Menengah
Kredit jangka menengah adalah Kredit yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha dengan nilai kredit yang tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
c.       Kredit Jangka Panjang
Kredit jangka panjang adalah Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.

C)    Berdasarkan Cara Pemberiannya
Kredit ini dilihat dari aliran dana yang diberikan antara pihak peminjam dan pihak pemberi pinjaman dan mekanisme didalamnya. Berikut jenis kredit berdasarkan cara pemberiannya, yaitu:
a.       Kredit Aksep
Kredit aksep adalah kredit yang paling umum ditemui dan dikenali oleh masyarakat luas, yaitu kredit yang diberikan oleh bank. Dilihat dari kegiatan perbankan, sistem inilah yang memberikan keuntungan cukup besar dari keseluruhan pendapatan bank per tahunnya.
b.      Kredit Penjual
Kredit penjual adalah Kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana barang diterima terlebih dahulu dan cara pembayaran dapat dilakukan secara tertahan. Umumnya yang melakukan kegiatan seperti ini adalah transaksi antara supplier dengan distributor atau transaksi yang umumnya terjadi di pasar grosir.
c.       Kredit Pembeli
Kredit pembeli adalah Kredit yang pembayaran dilakukan di awal, atau umumnya disebut dengan pemberian uang muka, sedangkan barang yang akan diterima akan diberikan kemudian hari. Jika ingin melakukan belanja barang-barang impor umumnya cara yang demikian yang sering digunakan oleh para penjual barang impor atau biasanya cara ini digunakan untuk menawarkan program pre-order terhadap produk-produk langka atau produk soft launching.

D)    Berdasarkan Sektor Perekonomian
Kredit yang diberikan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian di sektor tertentu untuk meningkatkan produktivitas produksi yang biasanya bertujuan untuk kegiatan ekspor. Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu:
a.       Kredit Pertanian. 
Kredit pertanian adalah Kredit yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
b.      Kredit Perindustrian
Kredit perindustrian adalah Kredit yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau besar. Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
c.       Kredit Pertambangan
Kredit pertambangan adalah Kredit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
d.      Kredit Ekspor Impor 
Kredit ekspor impor adalah Kredit yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
e.       Kredit Koperasi
Kredit koperasi adalah Kredit yang diberikan untuk berbagai jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat luas.
f.       Kredit Profesi
Kredit profesi adalah Kredit yang diberikan khusus untuk para professional, yaitu guru, dokter, karyawan swasta. Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan jenis ini.
g.      Kredit Perumahan
Kredit perumahan adalah Kredit ini termasuk jenis yang paling sering diminati dan dicari oleh keluarga baru, yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian rumah baru atau pembiayaan pembangunan. 

E)     Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan
Untuk memberikan rasa aman dalam memberikan kredit dibutuhkan sebuah jaminan agar kedua belah pihak memiliki rasa tanggungjawab terhadap kewajiban masing-masing. Jenis kredit berdasarkan bentuk jaminannya, yaitu:
a.       Kredit Jaminan Orang
Kredit jaminan orang adalah Pemberian kredit yang bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh kepercayaan penuh.
b.      Kredit Jaminan Efek
Kredit jaminan efek adalah Kredit yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
c.       Kredit Jaminan Barang
Kredit jaminan barang adalah Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak, barang tetap, dan logam mulia.
d.      Kredit Jaminan Dokumen
Kredit jaminan dokumen adalah Kredit yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat tanah, dan BPKB.

Kredit macet disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet.
Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit. Selain faktor-faktor diatas penyebab lainnya yang mempengaruhi terjadinya kredit macet adalah :
                                            A)      Kelemahan dalam analisa kredit, ini bisa disebabkan oleh berbagai hal diantaranya yaitu lemahnya kebijakan dan analisa kredit, kurangnya kemampuan pegawai dalam menganalisa kredit dan kurangnya informasi yang diterima bank.
                                            B)      Bank terlalu ekspansif, untuk mengejar target penyaluran kredit bank mengabaikan aspek analisa yang baik atau menurunkan tingkat kehati-hatiannya.
                                            C)      Riwayat nasabah, riwayat nasabah menjadi satu-satunya dasar keputusan kredit, sehingga mengabaikan analisa kredit.
                                            D)      Asal ada agunan, bank hanya melihat agunan sebagai dasar keputusan pemberian kredit, sehingga faktor-faktor analisa yang lainnya terabaikan.
                                             E)      Realisasi kredit yang tidak tepat waktu, keputusan dan pencairan kredit yang terlalu lama, menyebabkan nasabah tidak dapat mengalokasikan dananya sesuai dengan kebutuhannya.
                                             F)      Plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah. Plafon kredit yang terlalu kecil menyebabkan nasabah tidak dapat menggunakan dananya dengan optimal, sehingga mungkin akan menghambat usahanya. Sedangkan plafon kredit yang terlalu besar menyebabkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

                                            A)      Caracter/Karakter
Karakter adalah suatu keyakianan bahwa sifat atau watak dari orang‐orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Karakter dari calon nasabah dapat diperoleh melalui upaya:
a.       Meneliti riwayat hidup calon nasabah,
b.      Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya,
c.       Melakukan bank to bank information, mencari informasi dari bank kebank lain tentang calon debitur,
d.      Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha di mana calon debitur berada,
e.       Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi,
f.       Mencari informasi apakah calon debitur suka berfoya-foya.
                                            B)      Capacity/kapasitas
kapasitas adalah kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya guna memperolah laba yang diharapkan. Penilaian ini berfungsi untuk mengukur kemampuan calon debitur dalam mengembalikan hutangnya secara tepat waktu, dari usaha yang diperolehnya. Prinsip ini untuk melihat kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit yang diberikan beserta dengan biaya bunganya.
                                            C)      Capital
Capital adalah jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Kemampuan modal sendiri diperlukan bank sebagai alat indikator kesungguhan dan tanggung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena ikut menganggung risiko dalam kegagalan usaha.
                                            D)      Collateral/Jaminan 
Jaminan adalah barang-barang yang diserahkan debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya.
                                             E)      Condition
Condition yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya, yang mempengaruhi usaha calon debitur di kemudian hari.

                                            A)      Lancar (pass) yaitu apabila memenuhi kriteria:
a.       Pembayaran angsuran pokok dan/ atau bunga tepat.
b.      Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c.       Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
d.      Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena penarikan.
e.       Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1 (satu) bulan dan kredit belum jatuh tempo.
                                            B)      Dalam perhatian khusus (special mention) yaitu apabila memenuhi kriteria:
a.       terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
b.      mutasi rekening relatif rendah.
c.       jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
d.      didukung oleh pinjaman baru.
                                            C)      Kurang Lancar (substandard) yaitu apabila memenuhi kriteria:
a.       terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang telah melampaui 90 hari.
b.      frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
c.       terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
d.      terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau dokumen yang lemah.
e.       Kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
                                            D)      Diragukan (doubtful) yaitu apabila memenuhi kriteria :
a.       Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari (9 bulan).
b.      terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c.       terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d.      terjadi kapitalisasi bunga.
e.       dokumentasi hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
f.       Kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya.
g.      Kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
                                             E)      Kredit Macet
a.       terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
b.      kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
memenuhi kriteria diragukan seperti tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
c.       kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

1.      Analisis Rasio Likuditas
Analisis rasio likuiditas yaitu analisis yang dilakukan terhadap kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah jatuh tempo.
2.      Analisis Ratio Rentabilitas/Profitabilitas
Analisis rasio rentabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
3.      Analisis Ratio Solvabilitas  
Analisis rasio solvabilitas adalah analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi bank


2.      Bank

1)      Pengertian Bank
Bank berasal dari kata  Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.
pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer).Dengan demikian, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.
Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat, agar pengertian bank menjadi jelas, ada beberapa definisi atau rumusan tentang pengertian bank, antara lain :
                                            A)      Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksut dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”
Dan sedangkan perbankan adalah “segala sesuatu yang menyakut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.”
                                            B)      Prof.G.M. Verry Stuart
Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberian kredit  berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam
                                            C)      Dr. B.N. Ajuha
Bank adalah menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga menarik.
                                            D)       Drs. H. Malayu S.P.Hasibuan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usahan yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (finacial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

2)      Tujuan bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa profit semata maka Anda sangat salah besar.

3)      Fungsi bank secara umum
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:
A)     Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus.
B)    Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.

4)      jenis-jenis bank
Jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi tugas, kepemilikan, status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang beragam.

A)    Jenis bank dari segi tugas
a.       Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
c.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

B)    Jenis bank dari segi kepemilikan
Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
a.       Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
b.      Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
c.       Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
d.      Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
e.       Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.

C)    Jenis bank dari segi prinsip
Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
a.       Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
b.      Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.

C.    PEMBAHASAN

Di dalam bab pembahasan ini saya akan menjelaskan tentang kasus kredit macet yang terjadi di Indonesia. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kredit macet/bermasalah (non-performing loans) adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.  
Di Indonesia sendiri telah terjadi kasus kredit macet yang bernilai besar berkisar milyaran rupiah. Diantaranya sebagai contoh adalah kasus Kredit Macet Bank Mandiri, Direktur utama PT CSI Divonis 4 Tahun Bui yang terjadi pada Jum'at 13 April 2018 lalu. Berikut adalah kasus Berdasarkan okezone news, “Direktur Utama PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri. Pengadilan juga memutuskan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada PT CSI. Hal tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Erika Widiawati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau kurungan 3 bulan. Terkait hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, M Adiwira Setiawan mengatakan, dalam putusan tersebut PN Jakpus juga membebankan kerugian negara kepada PT CSI. Sehingga secara otomatis komisaris dan seluruh pemegang saham PT CSI turut bertanggung jawab dalam kasus ini. "Uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut, otomatis seluruh pemegang saham yang menerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Adiwira dalam keterangannya, Kamis 12 April 2018.Uang kredit pinjaman kepada Bank Mandiri, kata Adiwira, sebesar Rp550 miliar di tahun 2011 itu juga disetujui oleh komisaris dan para pemegang saham PT CSI. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011 hingga 2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. "Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono beberapa waktu lalu. Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi.
Bila diperhatikan kasus diatas melibatkan pengusaha besar bahkan direktur utama dari perusahaan terkenal yang tentunya mengajukan kredit yang besar pula, hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kredit macet yang mencapai milyaran bahkan trilyunan  rupiah. Penyebab kredit macet tersebut tentu bukan dari tingkat ekonomi nasabah yang rendah, akan tetapi lebih kepada perilaku tidak baik yang dimiliki nasabah atau pengusaha yang berkaitan. Mengingat bank yang terlibat lebih dari satu. Pengelolaan yang kurang tepat terhadap kredit yang sudah diberikan menjadi sumber utama kredit macet tersebut.
Kredit macet tidak hanya identik dengan uang bernominal besar akan tetapi juga dengan nominal uang yang kecil serta berkaitan dengan nyawa seseorang ataupun seseorang tersebut bisa dipenjarakan. Berdasarkan kasus diatas, direktur utama PT CSI, Erika Widiawati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau kurungan 3 bulan. Kasus yang terjadi tersebut memang tidak melibatkan uang dengan nilai trilyunan rupiah ataupun menghilangkan nyawa sesorang tetapi nasabah tersebut menanggung malu dan iapun dipenjarakan dan dikenakan denda yang telah ditetapkan. Dapat dicermati bahwa kasus ini terjadi karena ketidakmampuan nasabah untuk melunasi kreditnya, sehingga justru mereka merelakan hari hari mereka untuk mendekam di penjara.
Kredit macet yang banyak terjadi tentu sangat merugikan bagi pihak bank yang telah memberikan kreditnya. Bahkan dalam suatu bank bisa saja terdapat lebih dari 2 atau 3 orang/pihak/nasabah yang kreditnya macet. Seperti pada kasus diatas yang terjadi terdapat beberapa orang yang ikut melakukan kredit bermasalah yaitu direktur PT. Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi. Dari berita tersebut, total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yaitu mencapai 500 milyar rupiah. Dapat dicermati bahwa kredit macet yang terjadi bernilai cukup fantastis hingga mencapai nilai milyaran rupiah.
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nasabah penerima kredit. Bukan malah dimanfaatkan secara tidak bijaksana dan tidak bertanggungjawab. Jasa kredit yang diberikan oleh bank dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian sehari-hari bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal finansial.
Apabila kasus kredit macet/bermasalah tersebut berlangsung tentu akan berdampak pada kinerja dari bank yang bersangkutan. Akibat dari adanya kredit macet/bermasalah yang dialami bank adalah terjadinya ketidaklancaran perputaran kas di dalam bank yang bersangkutan. Apabila terus berlanjut maka bank tidak akan lagi bisa untuk memberikan kredit kepada nasabah lain dalam jumlah yang besar dikarenakan pihak bank sendiri mengalami kesulitan dalam perputaran arus kas yang disebabkan oleh kredit macet/bermasalah tadi. Keadaan seperti ini membuat bank tidak lagi mampu membayar utang jangka pendeknya maupun jangka panjangnya sehingga bank tidak lagi dapat memenuhi likuiditasnya atau dalam keadaan tidak likuid. Selain bank menjadi tidak likuid, terjadinya kredit macet/bermasalah akan mengurangi laba dari bank yang bersangkutan. Kredit bermasalah dan Kualitas aktiva produktif akan berdampak pada tingkat kemampuan bank untuk memperoleh profitabilitas.
Apabila terjadi adanya kredit macet/bermasalah (NPL) sebaiknya pihak bank segera untuk mengatasinya agar tidak semakin berlarut-larut dan menjadi semakin parah.Pihak bank sudah seharusnya tetap menjaga likuiditas perusahaan perbankan agar nasabah tetap memiliki kepercayaan terhadap kinerja perbankan bersangkutan.

D.    KESIMPULAN

Kredit adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suaTU pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah  disepakati.
Kredit macet atau kredit bermasalah adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Penyebab kredit macet tersebut tentu bukan dari tingkat ekonomi nasabah yang rendah, akan tetapi lebih kepada perilaku tidak baik yang dimiliki nasabah atau pengusaha yang berkaitan. Mengingat bank yang terlibat lebih dari satu. Pengelolaan yang kurang tepat terhadap kredit yang sudah diberikan menjadi sumber utama kredit macet tersebut.
Kredit macet tidak hanya identik dengan uang bernominal besar akan tetapi juga dengan nominal uang yang kecil serta berkaitan dengan nyawa seseorang ataupun seseorang tersebut bisa dipenjarakan.
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nasabah penerima kredit. Bukan malah dimanfaatkan secara tidak bijaksana dan tidak bertanggungjawab. Jasa kredit yang diberikan oleh bank dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian sehari-hari bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal finansial.

https://news.okezone.com/read/2018/04/13/337/1886061/kasus-kredit-macet-bank-mandiri-dirut-pt-csi-divonis-4-tahun-bui
Dewi, C. S. (N.D.). Pengaruh Kredit Bermasalah Dan Kualitas Aktiva Produktif Terhadap Profitabilitas Bank Pada Sektor Perbankan Go Publik Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012.
Joko, M. (N.D.). Aspek Hukum Perkreditan Dalam Kredit Bermasalah. Semarang: Universitas Kristen Satya Wacana.
Kartika Wahyu Sukarno, M. S. (2006). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Bank Umum Di Indonesia. Jurnal Studi Manajemen & Organisasi Volume 3, Nomor 2, Juli, Tahun 2006, Halaman 46.
Lista. (2015, Juni 5). Garis Besar Program Pembelajaranbank & Lembaga Keuangan 1. Retrieved FromStaff.Gunadarma.Ac.Id: Http://Lista.Staff.Gunadarma.Ac.Id/Downloads/Files/22317/Ix+Kredit+Perbankan.Pdf
Putri, F. S. (2008). Pengaruh Risiko Kredit Dan Tingkat Kecukupan Modal Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Skripsi.
Putri, V. R. (2015, Juni 5). Penanganan Kredit Bermasalah. Retrieved From Www.Fh.Unsri.Ac.Id: Http://Www.Fh.Unsri.Ac.Id/Userfiles/6%20-%20penanganan%20kredit%20bermasalah.Pdf.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Perbankan
Utomo, A. P. (2008). Pengaruh Non Performing Loan Terhadap Kinerja Keuangan Bank Berdasarkan Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas, Dan Rasio Profitabilitas;
Yusnita, R. T. (N.D.). Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Perputaran Kas Dan Dampaknya Terhadap Likuiditas. (Studi Kasus Pada Pt. Bpr Mitra Kopjaya Mandiri Manonjaya Tasikmalaya), 2-3.
https://www.aturduit.com/articles/panduan-perbankan/perkenalan-tentang-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BTS Burn The Stage the movie subtitle indonesia Burn the Stage mengikuti perjalanan 300 hari dari grup K-Pop, tur dunia ...