PENGARUH KREDIT
BERMASALAH DALAM KINERJA PERBANKAN DI INDONESIA
A.
PENDAHULUAN
Berdasarkan undang undang No. 10 tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk Kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa bank merupakan perusahaan
yang bergerak dibidang keuangan.
Salah satu jasa yang diberikan oleh
Bank dalam membantu usaha nasabah adalah dengan pemberian kredit, dimana hal
ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengertian dari kredit sendiri adalah adalah suatu kegiatan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji,
pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Pemberian kredit dari
pihak perbankan dapat membantu dan meringankan masalah keuangan bagi para
pelaku usaha bisnis, baik yang berpotensi besar,menengah, maupun yang kecil,
Karena dengan menerima kredit dari perbankan para pelaku usaha tersebut dapat
mengembangkan dan memperluas usahanya.
Tetapi seringkali nasabah yang
memanfaatkan produk tersebut (kredit) dan emungkinan kredit yang
telah disalurkan tidak kembali sesuai yang dipinjamkan, atau biasa disebut dengan kredit macet. Kredit
macet selain merugikan pihak perbankan tetapi juga dapat membuat pihak
perbankan tersebut dilikuidasi. Hal ini sangat memberikan dampak buruk,
sehingga perlu dilakukan upaya penanganan kredit macet yang serius oleh tersebut selain
itu juga pihak perbankan tersebut wajib menjaga kualitas aktiva produktifnya.
Dalam artikel ini saya mencoba
mengangkat tema mengenai Pengaruh Kredit Bermasalah Dalam Kinerja
Perbankan Di Indonesia .Kredit
bermasalah ini mempunyai pengaruh besar dalam dunia perbankan dan perekonomian
di indonesia. Pengaruh ini tidak saja pada orang-orang yang terlibat secara
langsung dalam dunia perbankan namun lebih dari itu, pengaruh ini bisa meliputi
bagi masyarakat, pemerintah, atupun bank itu sendiri secara luas.
Masalah
yang timbul ketika terjadi kredit bermasalah atau kredit macet yang mana
merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank.
Resiko tersebut adalah debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya
untuk mengembalikan kredit tepat pada waktunya. Ketidak mampuan debitur
membayar utangnya (kredit) berdampak negatif kepada para kreditur sebagai
penyalur kredit.
B.
KAJIAN
TEORI
1. Kredit
kredit
berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu
dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atau semua badan yang
memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa
mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat
berupa barang, uang atau jasa. Kredit
yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Untuk lebih ringkasnya Kredit adalah suatu kegiatan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji,
pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Pengertian kredit yang lebih lengkap untuk kegiatan
perbankan Di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan
No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang /
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan /
kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
2) Pengertian Kredit bermasalah/Macet/
non-performing loans (NPL)
di Indonesia dikenal dua golongan
kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit
bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit
diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh
setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat
mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau kredit bermasalah
adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor
atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Ada beberapa pengertian kredit
bermasalah, yaitu:
a.
Kredit
yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan
oleh pihak bank.
b.
Kredit
yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari.
c.
Kredit yang Mengalami
kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya, baik dalam bentuk
pembayaran kembali pokoknya dan/atau pembayaran bunga, denda keterlambatan
serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban debitur yang bersangkutan.
d.
Kredit
yang mana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber-sumber
pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar
kembali kredit, sehingga belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan bank.
e.
Kredit
di mana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian,
sehingga terdapat tunggakan, atau ada potensi kerugian di perusahaan debitur
sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam
arti luas.
f.
Kredit yang Mengalami
kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank, baik
dalam bentuk pembayaran kembali seperti,
pembayaran bunga, pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban
nasabah/debitur yang bersangkutan.
g.
Kredit
golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet serta golongan
lancar yang berpotensi menunggak.
Berikut ini adalah jenis-jenis kredit
berdasarkan jenis pengelompokannya, yaitu:
A) Berdasarkan Sifat Kegunaan
Kredit pada dasarnya memiliki
tujuan atau penggunaan terhadap memenuhi kebutuhan manusia. Berikut jenis-jenis
kredit berdasarkan kegunaannya, yaitu:
a. Kredit Modal Kerja.
Kredit
modal kerja adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal
kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha.
Dilihat secara kegunaan jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit
produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka
menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan
keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut.
b.
Kredit
Investasi.
Kredit investasi adalah jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan
berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan
dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat
dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang
relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya.
Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa
sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu
panennya.
c.
Kredit
Konsumtif.
Kredit
konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumtif
atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti
untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.
B)
Berdasarkan
Jangka Waktu Pengembalian
Setiap kredit yang diberikan memiliki ikatan
perjanjian yang memuat tentang kesanggupan membayar dalam jangka waktu
tertentu. Berikut jenis kredit dilihat dari sisi jangka waktu pengembaliannya,
yaitu:
a.
Kredit Jangka
Pendek
Kredit jangka pendek adalah kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian
rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan
yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat,
contohnya kredit untuk pertanian yang dalam 1 musim bisa melakukan panen lebih
dari 1 kali.
b.
Kredit Jangka
Menengah
Kredit jangka menengah adalah Kredit
yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya
digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha dengan nilai kredit yang
tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
c. Kredit Jangka Panjang
Kredit jangka panjang adalah Kredit
yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih
lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang
membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan
keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.
C)
Berdasarkan Cara
Pemberiannya
Kredit ini dilihat dari aliran dana yang diberikan
antara pihak peminjam dan pihak pemberi pinjaman dan mekanisme didalamnya.
Berikut jenis kredit berdasarkan cara pemberiannya, yaitu:
a.
Kredit Aksep
Kredit aksep adalah kredit
yang paling umum ditemui dan dikenali oleh masyarakat luas, yaitu kredit yang
diberikan oleh bank. Dilihat dari kegiatan perbankan, sistem inilah yang
memberikan keuntungan cukup besar dari keseluruhan pendapatan bank per tahunnya.
b.
Kredit Penjual
Kredit penjual adalah Kredit
yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana barang diterima terlebih
dahulu dan cara pembayaran dapat dilakukan secara tertahan. Umumnya yang
melakukan kegiatan seperti ini adalah transaksi antara supplier dengan
distributor atau transaksi yang umumnya terjadi di pasar grosir.
c.
Kredit Pembeli
Kredit pembeli adalah Kredit
yang pembayaran dilakukan di awal, atau umumnya disebut dengan pemberian uang
muka, sedangkan barang yang akan diterima akan diberikan kemudian hari. Jika
ingin melakukan belanja barang-barang impor umumnya cara yang demikian yang
sering digunakan oleh para penjual barang impor atau biasanya cara ini
digunakan untuk menawarkan program pre-order terhadap produk-produk langka atau
produk soft
launching.
D)
Berdasarkan
Sektor Perekonomian
Kredit yang diberikan untuk menggerakkan
kegiatan perekonomian di sektor tertentu untuk meningkatkan produktivitas
produksi yang biasanya bertujuan untuk kegiatan ekspor. Berikut jenis-jenis
kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu:
a.
Kredit
Pertanian.
Kredit
pertanian adalah Kredit yang digunakan untuk kegiatan
pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan
bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan
kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
b.
Kredit
Perindustrian
Kredit perindustrian adalah Kredit
yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau
besar. Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk
perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
c.
Kredit
Pertambangan
Kredit pertambangan adalah Kredit
yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang
lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
d.
Kredit Ekspor
Impor
Kredit ekspor impor adalah Kredit
yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada
eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang
tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
e.
Kredit Koperasi
Kredit
koperasi adalah Kredit yang diberikan untuk berbagai
jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota
atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat
luas.
f.
Kredit Profesi
Kredit profesi
adalah Kredit
yang diberikan khusus untuk para professional, yaitu guru, dokter, karyawan
swasta. Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan
jenis ini.
g.
Kredit Perumahan
Kredit perumahan adalah Kredit
ini termasuk jenis yang paling sering diminati dan dicari oleh keluarga baru,
yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian rumah baru atau pembiayaan
pembangunan.
E)
Berdasarkan
Bentuk Jaminan atau Agunan
Untuk memberikan rasa aman dalam
memberikan kredit dibutuhkan sebuah jaminan agar kedua belah pihak memiliki
rasa tanggungjawab terhadap kewajiban masing-masing. Jenis kredit berdasarkan
bentuk jaminannya, yaitu:
a.
Kredit Jaminan
Orang
Kredit jaminan orang adalah Pemberian
kredit yang bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh
kepercayaan penuh.
b.
Kredit Jaminan
Efek
Kredit jaminan efek adalah Kredit
yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
c.
Kredit Jaminan
Barang
Kredit jaminan
barang adalah Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak,
barang tetap, dan logam mulia.
d.
Kredit Jaminan
Dokumen
Kredit jaminan dokumen adalah Kredit
yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat
tanah, dan BPKB.
4) Penyebab Kredit Bermasalah
Kredit macet disebabkan oleh
berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet
adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik
dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan
pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet.
Sedangkan faktor eksternal penyebab
timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur
atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan
tingginya suku bunga kredit. Selain
faktor-faktor diatas penyebab lainnya yang mempengaruhi terjadinya kredit macet
adalah :
A)
Kelemahan dalam analisa kredit, ini bisa
disebabkan oleh berbagai hal diantaranya yaitu lemahnya kebijakan dan analisa
kredit, kurangnya kemampuan pegawai dalam menganalisa kredit dan kurangnya
informasi yang diterima bank.
B)
Bank terlalu ekspansif, untuk mengejar
target penyaluran kredit bank mengabaikan aspek analisa yang baik atau
menurunkan tingkat kehati-hatiannya.
C)
Riwayat nasabah, riwayat nasabah menjadi
satu-satunya dasar keputusan kredit, sehingga mengabaikan analisa kredit.
D)
Asal ada agunan, bank hanya melihat
agunan sebagai dasar keputusan pemberian kredit, sehingga faktor-faktor analisa
yang lainnya terabaikan.
E)
Realisasi kredit yang tidak tepat waktu,
keputusan dan pencairan kredit yang terlalu lama, menyebabkan nasabah tidak
dapat mengalokasikan dananya sesuai dengan kebutuhannya.
F)
Plafon kredit yang tidak sesuai
kebutuhan nasabah. Plafon kredit yang terlalu kecil menyebabkan nasabah tidak
dapat menggunakan dananya dengan optimal, sehingga mungkin akan menghambat usahanya.
Sedangkan plafon kredit yang terlalu besar menyebabkan nasabah tidak dapat
memenuhi kewajibannya.
A)
Caracter/Karakter
Karakter adalah suatu
keyakianan bahwa sifat atau watak dari orang‐orang yang akan diberikan kredit
benar-benar dapat dipercaya. Karakter
dari calon nasabah dapat diperoleh melalui upaya:
a. Meneliti riwayat hidup calon
nasabah,
b. Meneliti reputasi calon debitur
tersebut di lingkungan usahanya,
c. Melakukan bank to bank information, mencari informasi dari bank kebank
lain tentang calon debitur,
d. Mencari informasi kepada
asosiasi-asosiasi usaha di mana calon debitur berada,
e. Mencari informasi apakah calon
debitur suka berjudi,
f. Mencari informasi apakah calon
debitur suka berfoya-foya.
B)
Capacity/kapasitas
kapasitas adalah
kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya guna memperolah laba yang
diharapkan. Penilaian ini berfungsi untuk mengukur kemampuan calon debitur
dalam mengembalikan hutangnya secara tepat waktu, dari usaha yang diperolehnya.
Prinsip ini untuk melihat kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit
yang diberikan beserta dengan biaya bunganya.
C)
Capital
Capital adalah
jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Kemampuan modal sendiri
diperlukan bank sebagai alat indikator kesungguhan dan tanggung jawab debitur
dalam menjalankan usahanya karena ikut menganggung risiko dalam kegagalan
usaha.
D)
Collateral/Jaminan
Jaminan adalah barang-barang yang diserahkan debitur
sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya.
E)
Condition
Condition yaitu situasi dan kondisi politik,
sosial, ekonomi, budaya, yang mempengaruhi usaha calon debitur di kemudian
hari.
A)
Lancar (pass)
yaitu apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok dan/ atau
bunga tepat.
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c. Bagian dari kredit yang dijamin
dengan agunan tunai (cash collateral).
d. Tidak terdapat
tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena penarikan.
e. Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1 (satu) bulan
dan kredit belum jatuh tempo.
B)
Dalam perhatian khusus (special mention) yaitu apabila memenuhi kriteria:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok
dan/ atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
b. mutasi rekening relatif rendah.
c. jarang terjadi pelanggaran terhadap
kontrak yang diperjanjikan.
d. didukung oleh pinjaman baru.
C)
Kurang
Lancar (substandard) yaitu apabila memenuhi kriteria:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok
dan/ atau bunga yang telah melampaui 90 hari.
b. frekuensi mutasi rekening relatif
rendah.
c. terjadi pelanggaran terhadap kontrak
yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
d. terdapat indikasi masalah keuangan
yang dihadapi debitur; atau dokumen yang lemah.
e. Kredit telah
jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
D)
Diragukan
(doubtful) yaitu apabila memenuhi kriteria :
a. Terdapat
tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari
(9 bulan).
b. terjadi cerukan yang bersifat
permanen.
c. terjadi wanprestasi lebih dari 180
hari.
d. terjadi kapitalisasi bunga.
e. dokumentasi hukum yang lemah, baik
untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
f. Kredit masih
dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang
peminjam, termasuk bunganya.
g. Kredit tidak
dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari
hutang peminjam.
E)
Kredit
Macet
a. terdapat tunggakan angsuran pokok
dan/ atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
b. kerugian operasional ditutup dengan
pinjaman baru; atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat
dicairkan pada nilai wajar.
memenuhi kriteria diragukan seperti
tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan
diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit.
c. kredit tersebut
penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan
Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi
kepada perusahaan asuransi kredit.
1. Analisis Rasio Likuditas
Analisis
rasio likuiditas yaitu analisis yang dilakukan terhadap kemampuan bank dalam
memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah jatuh
tempo.
2. Analisis Ratio
Rentabilitas/Profitabilitas
Analisis
rasio rentabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
3. Analisis Ratio Solvabilitas
Analisis
rasio solvabilitas adalah analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank
dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi bank
2. Bank
1)
Pengertian Bank
Bank
berasal dari kata Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah
yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada
para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.
pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer).Dengan demikian, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.
pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer).Dengan demikian, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.
Bank
termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan
jasa kepada masyarakat, agar pengertian bank menjadi jelas, ada beberapa
definisi atau rumusan tentang pengertian bank, antara lain :
A)
Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksut dengan bank
adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”
Dan sedangkan perbankan adalah “segala sesuatu yang menyakut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.”
Dan sedangkan perbankan adalah “segala sesuatu yang menyakut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.”
B)
Prof.G.M. Verry Stuart
Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberian kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam
Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberian kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam
C)
Dr. B.N. Ajuha
Bank adalah menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga menarik.
Bank adalah menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga menarik.
D)
Drs. H. Malayu
S.P.Hasibuan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usahan yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (finacial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usahan yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (finacial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
2) Tujuan bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan
dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia
adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia
harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk
mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa profit semata maka Anda
sangat salah besar.
3) Fungsi bank secara umum
Sebagai
lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan.
Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:
A)
Menghimpun
dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui
tabungan, deposito berjangka,
giro ataupun bentuk simpanan lainnya.
Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut
sekaligus.
B)
Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah
menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada
pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang
ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun
memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman
lainnya.
4) jenis-jenis bank
Jenis bank
dapat dikategorikan berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi
tugas, kepemilikan, status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang
beragam.
A)
Jenis bank dari segi tugas
a.
Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk
mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank
sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk
mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan
barang.
c.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B)
Jenis bank dari segi kepemilikan
Bank dapat
dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
a. Bank
pemerintah,
merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah
contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank
Tabungan Negara.
b.
Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh
pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank
Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank
UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
c.
Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya
dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of
America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
d.
Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut,
Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
e.
Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank
umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar
negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.
C)
Jenis bank dari segi prinsip
Secara umum bank berdasarkan prinsip
transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
a. Bank
Konvensional,
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana
bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau
kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
b.
Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan
hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan
usaha ataupun kegiatan lainnya.
C. PEMBAHASAN
Di dalam bab pembahasan ini saya akan menjelaskan tentang
kasus kredit macet yang terjadi di Indonesia. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kredit macet/bermasalah (non-performing
loans) adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan suatu pembelian atau
mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada
jangka waktu yang telah disepakati.
Di Indonesia sendiri telah terjadi kasus kredit macet yang
bernilai besar berkisar milyaran rupiah. Diantaranya sebagai contoh adalah kasus Kredit Macet
Bank Mandiri, Direktur utama PT CSI Divonis 4 Tahun Bui yang terjadi pada Jum'at 13
April 2018 lalu. Berikut adalah
kasus Berdasarkan okezone news, “Direktur Utama PT Central Stell
Indonesia (PT CSI) Erika Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi bersalah
dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri. Pengadilan juga memutuskan
uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada PT CSI. Hal tersebut
diputuskan dalam persidangan yang digelat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus). Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Erika Widiawati divonis 4
tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi
dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau kurungan 3
bulan. Terkait hal tersebut,
kuasa hukum kedua terdakwa, M Adiwira Setiawan mengatakan, dalam putusan
tersebut PN Jakpus juga membebankan kerugian negara kepada PT CSI. Sehingga
secara otomatis komisaris dan seluruh pemegang saham PT CSI turut bertanggung
jawab dalam kasus ini. "Uang pengganti kerugian negara sebesar kurang
lebih Rp201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Berdasarkan amar putusan
pengadilan tersebut, otomatis seluruh pemegang saham yang menerima aliran dana
harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Adiwira dalam
keterangannya, Kamis 12 April 2018.Uang kredit pinjaman kepada Bank Mandiri,
kata Adiwira, sebesar Rp550 miliar di tahun 2011 itu juga disetujui oleh
komisaris dan para pemegang saham PT CSI. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula
ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi
besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005,
mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011 hingga
2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar
rupiah. "Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Direktur
Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono beberapa waktu lalu. Pihak Kejagung
menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan
menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan
laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan
dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham,
serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang
saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23
saksi ”.
Bila diperhatikan kasus diatas melibatkan pengusaha besar bahkan
direktur utama dari perusahaan terkenal yang tentunya mengajukan kredit yang besar pula, hal
tersebut dapat dilihat dari jumlah kredit macet yang mencapai milyaran bahkan
trilyunan rupiah. Penyebab kredit macet tersebut tentu
bukan dari tingkat ekonomi nasabah yang rendah, akan tetapi lebih kepada
perilaku tidak baik yang dimiliki nasabah atau pengusaha yang berkaitan. Mengingat bank yang
terlibat lebih dari satu. Pengelolaan yang kurang tepat terhadap kredit yang
sudah diberikan menjadi sumber utama kredit macet tersebut.
Kredit macet tidak hanya identik dengan uang bernominal
besar akan tetapi juga dengan nominal uang yang kecil serta berkaitan dengan
nyawa seseorang ataupun seseorang tersebut bisa dipenjarakan. Berdasarkan kasus diatas,
direktur utama PT CSI, Erika
Widiawati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara karyawan PT
CSI Mulyadi Supardi dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200
juta atau kurungan 3 bulan. Kasus yang terjadi tersebut memang tidak melibatkan
uang dengan nilai trilyunan rupiah ataupun menghilangkan nyawa sesorang tetapi nasabah
tersebut menanggung malu dan iapun dipenjarakan dan dikenakan denda yang telah
ditetapkan. Dapat
dicermati bahwa kasus ini terjadi karena ketidakmampuan nasabah untuk melunasi
kreditnya, sehingga justru mereka merelakan hari hari mereka untuk mendekam di
penjara.
Kredit macet yang banyak terjadi tentu sangat merugikan bagi
pihak bank yang telah memberikan kreditnya. Bahkan dalam suatu bank bisa saja
terdapat lebih dari 2 atau 3 orang/pihak/nasabah yang kreditnya macet. Seperti pada kasus diatas
yang terjadi terdapat beberapa orang yang ikut melakukan kredit bermasalah
yaitu direktur PT. Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika
Widiyanti dan anak buahnya, Mulyadi Supardi. Dari berita tersebut, total kredit bermasalah atau non
performing loan (NPL) yaitu mencapai 500 milyar rupiah. Dapat dicermati bahwa kredit macet
yang terjadi bernilai cukup fantastis hingga mencapai nilai milyaran rupiah.
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank seharusnya bisa
dimanfaatkan dengan baik oleh nasabah penerima kredit. Bukan malah dimanfaatkan
secara tidak bijaksana dan tidak bertanggungjawab. Jasa kredit yang diberikan
oleh bank dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian sehari-hari bagi
nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal finansial.
Apabila kasus kredit macet/bermasalah tersebut berlangsung
tentu akan berdampak pada kinerja dari bank yang bersangkutan. Akibat dari
adanya kredit macet/bermasalah yang dialami bank adalah terjadinya
ketidaklancaran perputaran kas di dalam bank yang bersangkutan. Apabila terus
berlanjut maka bank tidak akan lagi bisa untuk memberikan kredit kepada nasabah
lain dalam jumlah yang besar dikarenakan pihak bank sendiri mengalami kesulitan
dalam perputaran arus kas yang disebabkan oleh kredit macet/bermasalah tadi.
Keadaan seperti ini membuat bank tidak lagi mampu membayar utang jangka
pendeknya maupun jangka panjangnya sehingga bank tidak lagi dapat memenuhi likuiditasnya atau
dalam keadaan tidak likuid. Selain
bank menjadi tidak likuid, terjadinya kredit macet/bermasalah akan mengurangi
laba dari bank yang bersangkutan. Kredit bermasalah dan Kualitas aktiva
produktif akan berdampak pada tingkat kemampuan bank untuk memperoleh
profitabilitas.
Apabila terjadi adanya kredit macet/bermasalah (NPL)
sebaiknya pihak bank segera untuk mengatasinya agar tidak semakin
berlarut-larut dan menjadi semakin parah.Pihak bank sudah seharusnya tetap
menjaga likuiditas perusahaan perbankan agar nasabah tetap memiliki kepercayaan
terhadap kinerja perbankan bersangkutan.
D.
KESIMPULAN
Kredit adalah
suatu kegiatan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suaTU pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu
yang telah disepakati.
Kredit
macet atau kredit bermasalah adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan
akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar
kemampuan debitur.
Penyebab
kredit macet tersebut tentu bukan dari tingkat ekonomi nasabah yang rendah,
akan tetapi lebih kepada perilaku tidak baik yang dimiliki nasabah atau pengusaha yang berkaitan. Mengingat bank yang
terlibat lebih dari satu. Pengelolaan yang kurang tepat terhadap kredit yang
sudah diberikan menjadi sumber utama kredit macet tersebut.
Kredit
macet tidak hanya identik dengan uang bernominal besar akan tetapi juga dengan
nominal uang yang kecil serta berkaitan dengan nyawa seseorang ataupun
seseorang tersebut bisa dipenjarakan.
Pemberian
kredit yang dilakukan oleh bank seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh
nasabah penerima kredit. Bukan malah dimanfaatkan secara tidak bijaksana dan
tidak bertanggungjawab. Jasa kredit yang diberikan oleh bank dimaksudkan untuk
mendukung kegiatan perekonomian sehari-hari bagi nasabah yang mengalami
kesulitan dalam hal finansial.
https://news.okezone.com/read/2018/04/13/337/1886061/kasus-kredit-macet-bank-mandiri-dirut-pt-csi-divonis-4-tahun-bui
Dewi, C. S. (N.D.). Pengaruh Kredit
Bermasalah Dan Kualitas Aktiva Produktif Terhadap Profitabilitas Bank Pada
Sektor Perbankan Go Publik Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun
2010-2012.
Joko, M. (N.D.). Aspek Hukum
Perkreditan Dalam Kredit Bermasalah. Semarang: Universitas Kristen Satya
Wacana.
Kartika Wahyu Sukarno, M. S. (2006).
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Bank Umum Di Indonesia. Jurnal Studi Manajemen & Organisasi
Volume 3, Nomor 2, Juli, Tahun 2006, Halaman 46.
Lista. (2015, Juni 5). Garis Besar Program Pembelajaranbank &
Lembaga Keuangan 1. Retrieved FromStaff.Gunadarma.Ac.Id:
Http://Lista.Staff.Gunadarma.Ac.Id/Downloads/Files/22317/Ix+Kredit+Perbankan.Pdf
Putri, F. S. (2008). Pengaruh Risiko
Kredit Dan Tingkat Kecukupan Modal Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada
Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Skripsi.
Putri, V. R. (2015, Juni 5). Penanganan Kredit Bermasalah.
Retrieved From Www.Fh.Unsri.Ac.Id:
Http://Www.Fh.Unsri.Ac.Id/Userfiles/6%20-%20penanganan%20kredit%20bermasalah.Pdf.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1993 Tentang
Perbankan
Utomo, A. P. (2008). Pengaruh Non
Performing Loan Terhadap Kinerja Keuangan Bank Berdasarkan Rasio Likuiditas,
Rasio Solvabilitas, Dan Rasio Profitabilitas;
Yusnita, R. T. (N.D.). Pengaruh Kredit
Bermasalah Terhadap Perputaran Kas Dan Dampaknya Terhadap Likuiditas. (Studi Kasus Pada Pt. Bpr Mitra Kopjaya
Mandiri Manonjaya Tasikmalaya), 2-3.
https://www.aturduit.com/articles/panduan-perbankan/perkenalan-tentang-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar